S2 Magister Kenotariatan

Tentang S2 Magister Kenotariatan

Berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Airlangga Nomor A.II.4091/ Rektor/27/UA/1980, 1 Januari 1980 tentang Program Studi Spesialis I Notariat Universitas Airlangga, Fakultas Hukum Universitas Airlangga membuka Program Pendidikan Spesialis I Kenotariatan dengan jumlah 117 mahasiswa. Sejak didirikan sampai tahun 1994, di dalam proses belajar mengajar di Program Studi Spesialis I Notariat, selalu melibatkan dosen-dosen yang tidak saja berasal dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga, tetapi juga dari luar Fakultas Hukum Universitas Airlangga, yakni notaris-notaris secara perorangan (artinya tidak melalui organisasi profesi), dan juga berasal bukan dari kalangan notaris, misalnya dari kantor pajak.  
 
Baru pada Tahun 1994 tepatnya tanggal 26 Nopember, ditandatangani Piagam Kerja Sama antara Rektor Universitas Airlangga dengan Pengurus Ikatan Notaris Indonesia Pusat Jakarta, dan antara Ketua Program Studi Notariat Fakultas Hukum Universitas Airlangga dengan Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia Jawa Timur. Dengan adanya kerja sama tersebut, maka keterlibatan notaris dalam proses pemnyelenggaraan system belajar mengajar di Program Studi Spesialis I Notariat Fakultas Hukum Universitas Airlangga dilakukan melalui organisasi profesi.  Selanjutnya pada tahun 2001, berdasarkan Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 78/Dikti/Kep/2000 dinyatakan perubahan status Program Pendidikan Spesialis Notariat menjadi Program Studi Magister Kenotariatan. 

Fakultas Hukum Universitas Airlangga menyelenggarakan dan mengembangkan Program Studi Magister Kenotariatan (M.Kn.) agar lebih berperan dalam meningkatkan kualitas dan kompetensi sumber daya manusia. Selain itu juga bertujuan untuk menghasilkan tenaga profesional di bidang hukum sekaligus meningkatkan jenjang akademik, serta ketrampilan para profesional di bidang hukum. Hal ini untuk mengurangi adanya kesenjangan yang tajam antara perkembangan hukum dengan ketersediaan sumberdaya manusia di bidang hukum. Penunjukan sebagai dosen untuk Program Magister Kenotariatan (M.Kn.) didasarkan pada Keputusan Dekan Fakultas Hukum dengan memperhatikan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 39/Kep/MK.Waspan/II/1999 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya. Selain itu juga mempertimbangkan kriteria keilmuan, kepakarannya, pengalaman serta reputasi moralitas yang bersangkutan. Untuk bidang-bidang tertentu sesuai dengan kurikulum, beberapa mata kuliah diajar oleh praktisi sesuai dengan kompetensinya serta memenuhi persyaratan administratif dan akademis.

Pada tahun akademik 2008/2009 Program Studi Magister Kenotariatan membuka kelas pagi selain kelas sore yang selama ini sudah berjalan dan mengubah sistem semester menjadi sistem Trimester. Hal ini didasarkan pada pertimbangan: (1) efisiensi waktu dan biaya; (2) mempersingkat masa studi; dan (3) meningkatkan daya saing lulusan. Kemudian pada tahun 2015, berdasarkan hasil rekomendasi dari Badan Kerjasama Dekan Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Negeri, Program Studi Magister Kenotariatan menyusun naskah akademik untuk mengubah sistem blok menjadi sistem semester, yang masih diberlakukan hingga saat ini.

Program Studi Magister Kenotariatan (M.Kn.) Fakultas Hukum Universitas Airlangga ini dirancang untuk memenuhi tantangan publik untuk notaris kompeten. Hal ini merupakan bagian dari Program Pascasarjana yang diarahkan khusus untuk memberikan pemahaman dan wawasan tentang hubungan antara aspek akademik dan kompetensi di bidang notaris. Selain itu, program ini bertujuan untuk memberikan pemahaman teoritis yang kuat tentang masalah yang relevan dengan topik ini tetapi juga untuk membantu siswa dalam memperoleh keterampilan praktis yang dapat diandalkan dalam aplikasi pengetahuan teori mahasiswa.

Indira-Retno

Mari bergabung bersama kami menjadi notaris yang berkompeten dan berintegritas.

Dr. Indira Retno Aryatie, S.H., M.H. (Koordinator Program Studi S2 Magister Kenotariatan)

mkn ind

akreditasi-MKN
urk master programme of notary fibaa
Visi, Misi dan Tujuan Program Studi


Visi Program Studi
         Menjadi program studi magister kenotariatan yang terkemuka dalam penyelenggaraan pendidikan hukum yang diorientasikan untuk menghasilkan Notaris yang profesional, cakap, terampil dan berintegritas dalam bidang akademis dan praktis.
Misi Program Studi
1. Menyelenggarakan pendidikan hukum di bidang kenotariatan yang menghasilkan notaris profesional yang berintegritas.
2. Mengembangkan penelitian hukum di bidang kenotariatan yang inovatif untuk menunjang pendidikan hukum;
3. Menghasilkan lulusan dengan keahlian dan keterampilan di bidang kenotariatan yang mampu membantu dan melayani kebutuhan masyarakat.

Tujuan Program Studi

1. Tujuan Umum Pendidikan Prodi Magister Kenotariatan adalah:

a. Menghasilkan Magister Kenotariatan yang:
1. Memiliki kompetensi khusus sebagai profesional hukum;
2. Mampu meningkatkan kemampuan akademik untuk pendidikan lanjut;
3. Mampu meningkatkan kualitas pelayanan profesi hukum;
b. Menyelenggarakan pendidikan hukum yang menghasilkan lulusan (Magister Kenotariatan) sebagai yuris khususnya notaris yang profesional, cakap, terampil dan berintegritas dalam bidang akademis dan praktis.

2. Tujuan Institusional Pendidikan Prodi Magister Kenotariatan adalah menghasilkan lulusan yang mempunyai kualifikasi sebagai berikut:

a. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjiwa Pancasila dan memiliki integritas kepribadian yang tinggi;
b. Bersifat terbuka, tanggap terhadap perubahan dan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian, maupun masalah yang dihadapi masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan bidang kenotariatan.


3. Tujuan Kurikuler Prodi Magister Kenotariatan adalah menghasilkan yuris yang memiliki:
a. Wawasan bidang hukum keperdataan khususnya ilmu kenotariatan;
b. Kemampuan untuk berpartisipasi dalam pengembangan bidang ilmu hukum;
c. Kemampuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan profesi hukum.

Profil Lulusan

Lulusan Program Studi Magister Kenotariatan memiliki profil:

1. Profesional

Lulusan Program Studi Magister Kenotariatan akan dapat menjadi yuris profesional khususnya Notaris, yang berdaya saing tinggi sesuai dengan kompetensi bidang keilmuannya.

2. Inovatif

Lulusan Program Studi Magister Kenotariatan mampu mengembangkan pengetahuan  di bidang kenotariatan dengan menghasilkan karya-karya yang aktual dan terkini sesuai dengan keahlian yang dimilikinya.

3. Solutif

Lulusan Program Studi Magister Kenotariatan mampu memberi solusi (pemecahan masalah) atas isu-isu hukum yang aktual dan terkini di masyarakat. Hal ini dapat terlihat dari kemampuan mahasiswa lulusan untuk memformulasikan akta notariil atau dokumen hukum sesuai keinginan pengguna jasa dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Adaptif

Lulusan Program Studi Magister Kenotariatan mampu mengembangkan ilmu kenotariatan sesuai dengan perkembangan jaman yang maju dan pesat.

5. Integritas

Lulusan Program Studi Magister Kenotariatan mampu mendidikasikan keahliannya di masyarakat dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, keadilan dan moral.

Capaian Pembelajaran Lulusan

Mengacu pada ketentuan Undang-undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 73 Tahun 2013 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pendidikan Tinggi, serta dengan memperhatikan rekomendasi dari Badan Kerjasama Dekan Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Negeri, maka capaian pembelajaran lulusan Program Studi Magister Kenotariatan (sesuai dengan KKNI Level 8) dirumuskan sebagai berikut:

 

  1. Sikap

Setiap lulusan Program Studi Magister Kenotariatan harus memiliki sikap sebagai berikut:

  1. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap religius;
  2. menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral, dan etika;
  3. berkontribusi dalam peningkatn mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegra, dan kemajuan peradaban berdasarkan Pancasila;
  4. berperan sebagai warga Negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggungjawab pada negara dan bangsa;
  5. Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan serta pendapat atas temuan orisinal orang lain;
  6. bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan;
  7. taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara;
  8. menginternasionalisasi nilai, norma, dan etika akademik;
  9. menunjukkan sikap bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri; dan
  10. menginternalisasi semangat kemandirian, kejuangan, dan kewirausahaaan.

 

  1. Penguasaan Pengetahuan

Lulusan Program Studi Magister Kenotariatan memiliki pengetahuan dalam:

  1. bidang ilmu dan Teori Hukum atau pengetahuan secara mendalam dan utuh, serta berbagai teori filsafati tentang ilmu dan hukum, sehingga dapat menjadi dasar untuk berpikir kritis terhadap penerapan hukum positif Indonesia;
  2. teori dari bidang hukum khusus yang menjadi bahan kajian utama secara mendalam dan utuh sebagai pengembangan ilmu hukum;
  3. metode penelitian hukum normatif atau sosiologis, baik dengan pendekatan inter atau multi disipiner; dan
  4. teknik penulisan karya ilmiah hukum dalam bentuk tesis sesuai dengan etika akademik.

 

  1. Ketrampilan Khusus

Lulusan Program Studi Magister Kenotariatan memiliki keterampilan khusus sebagai berikut:

  1. mampu menyusun konsep penyelesaian masalah hukum dengan mengembangkan dan/atau melalui pengembangan ilmu hukum dan hukum positif, serta melakukan penalaran hukum;
  2. mampu merumuskan ide secara argumentatif dan kreatif di bidang ilmu hukum;
  3. Mampu melakukan penelitian hukum dengan pendekatan inter atau multi disipliner secara mandiri atau kolaboratif sehingga menghasilkan produk penelitian yang menjadi bagian dari peta penelitian bidang IlmuHukum.

 

  1. Ketrampilan Umum

Lulusan Program Studi Magister Kenotariatan memiliki keterampilan umum sebagai berikut:

  1. mampu mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif melalui penelitian ilmiah, penciptaan desain atau karya seni dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora sesuai dengan bidang keahliannya, menyusun konsepsi ilmiah dan hasil kajian berdasarkan kaidah, tata cara, dan etika ilmiah dalam bentuk tesis atau bentuk lain yang setara, dan diunggah dalam laman perguruan tinggi serta makalah yang telah diterbitkan di jurnal ilmiah terakreditasi atau diterima di jurnal internasional;
  2. mampu melakukan validasi akademik atau kajian sesuai bidang keahliannya dalam menyelesaiakan masalah di masyarakat atau industri yang relevan melalui pengembangan pengetahuan dan keahliannya;
  3. mampu menyusun ide hasil pemikiran dan argumen saintitik secara bertanggung jawab dan berdasarkan etika akademik serta mengkomunikasikannya melalui media kepada masyarakat akademik dan masyarakat luas;
  4. mampu mengidentifikasi bidang kelimuan yang menjadi obyek penelitiannya dan memposisikan ke dalam suatu pera penelitian yang dikembangkan melalui pendekatan interdisiplin atau multidisiplin;
  5. mampu mengambil keputusan dalam konteks menyelesaiakan masalah pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora berdasarkan kajian analisis atau eksperimental terhadap informasi dan data;
  6. mampu mengelola, mengembangkan dan memelihara jaringan kerja dengan kolega, sejawat di dalam lembaga dan komunitas penelitian yang lebih luas;
  7. mampu meningkatkan kepasitas pembelajaran secara mandiri; dan
  8. Mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengamankan, dan menemukan kembali data hasil penelitian dalam rangka menjamin kesahihan dan mencegah plagiasi.

Profil S2 Magister Kenotariatan FH UNAIR


Accredited by:
BAN PT FIBAA Logo AUN-QA

Member of:
 ASIAN LAW INSTITUTE International Association of Law School BKS-FH Asean University Network

Sustainable Development Goals MBKM kampus Merdeka
monash blue mulia
Jean Monnet Modules
.

Let's connect with Us!

Fakultas Hukum Universitas Airlangga
Jl.Dharmawangsa Dalam Selatan Surabaya 60286
Telp: +6231-5023151 Fax: +6231-5020454
e-mail: humas@fh.unair.ac.id

© Copyright. FH UNAIR. All Rights Reserved.

To Top